Liputan6.com, Jakarta - Polri terus melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia, polisi dan petugas gabungan menindak lebih dari 1,3 juta pelanggar. Salah satunya dihukum hukum kurungan.
"Pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 24 September 2020, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 1.303.887 kali dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 210.450 kali, lisan 933.615 kali, kurungan sebanyak 1 kasus," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, petugas gabungan juga telah melakukan penindakan sanksi denda administrasi sebanyak 18.023 kali dengan nilai Rp 1.281.811.425 (Rp 1,2 miliar) pada operasi yustisi Covid-19 ini.
Advertisement
"Penutupan tempat usaha 947 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 140.891 kali," jelas Awi.
Di DKI Jakarta sendiri, sebanyak 188 unit rumah makan dan 19 perkantoran terpaksa disegel sementara waktu lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Angka itu merupakan akumlatif dari penindakan selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi terkait Covid-19.
"Kami menyegel 19 kantor dan 188 karena mengabaikan Pergub No 88," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sadar
Yusri meminta seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia menyampaikan, operasi yustisi semata-mata hanya untuk membantu mendisiplinkan masyarakat.
"Harapannya masyarakat bisa sadar penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta cukup tinggi," ujar dia.Yusri mencatat, sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September 2020 sampai 23 September 2020 kemarin jumlah pelanggar yang ditindak mencapa 73.532 orang.
Yusri merinci, 33.688 orang diberikan teguran tertulis. Kemudian 4.031 orang mendapatkan teguran lisan. Lalu, 33.321 orang dikenakan sanksi sosial. Sisanya, 2.492 orang dijatuhi sanksi denda.
"Disini yang kita berpegangan pada Pergub No 88 atau Pergub No 79 tentang penindakan disiplin," ucap dia.
Advertisement