Sukses

Kasus Aborsi Ilegal di Jakpus, Polisi: Pelaku Buang Janin di Kloset Hilangkan Barbuk

Polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Ada 63 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan gelar rekonstruksi aborsi ilegal di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, menampilkan 63 adegan. Dia menerangkan, seluruh adegan tersebut dibagi menjadi 4 tahapan.

"Dimulai dari perencanaan sifatnya pasien merencanakan dan terhuhung dengan web (internet)," kata Jean di lokasi, Jumat (25/9/2020).

Jean melanjutkan, usai pasien terdaftar di website klinik aborsi ilegal tersebut, persiapan aborsi pun dimulai. Jean menjelaskan, pasien mulai diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan.

"Tahap berikutnya , ialah tindakan aborsi baik dari tim dokter atau tim medis dan lainnya," jelas dia.

Gelar rekonstruksi, lanjut Jean, juga dipertunjukkam bagaimana tindakan tim aborsi ilegal terhadap pasien. Menurutnya, tim aborsi ilegal melakukan langkah menghilangkan barang bukti.

"Pasca penindakan yakni penghilangan barang bukti, yakni gumpalan darah janin diperagakan dibuang di dalam kloset dan dilanjutkan pemulihan pasien," lengkap Jean.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

5 Lokasi Perkara

Selain 63 adegan yang dibagi menjadi 4 tahap tersebut, Jean juga merinci 5 lokasi perkara dengan 10 tersangka yang diperankan oleh mereka sendiri tanpa peran pengganti.

"Semua pemerannya tersangka kecuali TN yang merupakan pacar dari pasien atau ibu janin," Jean menandasi.

Beerikut 5 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara klinik aborsi ilegal ini:

1. Rumah pasien perempuan Tersangka RS.

2. Lokasi dimana RS berkerja.

3. Tempat Tinggl atau kos TN yang merupakan pacar RS.

4. Lokasi pertemuan antara petugas di klinik ini dngn RS karena mereka janjian di depan kantor.

5. TKP rumah ini yang digunakan untuk praktek.