Sukses

Eks Kabais: Revisi UU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto memberi pandangan, soal revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Soleman Ponto memberi pandangan, soal revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Dia menepis akan adanya konflik kepentingan, dan pengurangan kewenangan penyidik Polri dalam menetapkan tersangka, bila beleid tersebut direvisi.

"Revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi," kata Solemam dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Soleman meyakini, bahwa tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanpa penyidikan.

Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum.

"Jadi mungkin KUHAP yang harus menyesuaikan, revisi UU KUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Jangan Takut Digugat

Diketahui, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU menuai kritik. Seperti, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang, kehutanan, pelanggaran HAM berat.

Soleman menambahkan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait potensi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP. Sebab masih menjadi ketidakpastian.

“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi, akan dihadapi dengan argumen yang logis,” dia menandasi.