Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS), Jumadi dan Hilman Lubis, untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Keduanya dicecar mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan sawit yang dinikmati oleh tersangka Nurhadi (NHD).
Baca Juga
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020) dilansir Antara.Â
Advertisement
Sebelumnya KPK telah dua kali menyita lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan pertama luasnya sekitar 530,8 hektare dan kedua sekitar 33.000 meter persegi.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Pencucian Uang
Selain lahan kelapa sawit, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi. Di antaranya vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset itu, KPK mengaku telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan pencucian uang.
Advertisement