Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan soal subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dianggap tidak cukup untuk kebutuhan pembelajaran jarah jauh (PJJ) secara daring. Adapun jumlah pengadu sebanyak 50 orang yang terdiri dari siswa, guru, dan orangtua.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, aduan tersebut diterimanya melalui media sosial pada 23-25 September 2020. Menurut dia, para pengadu meminta Kemdikbud menambah subsidi kuota internet untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
"Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB (gigabyte) dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir," kata Retno dikutip dari siaran persnya, Minggu (27/9/2020).
Advertisement
Kemdikbud memberikan subsidi kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Sedangkan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
"40 persen pengadu minta bantuan kuota seluruhnya kuota umum," ucap Retno.
Dia mengatakan, para pengadu meminta KPAI menyampaikan keluhan dan usulan agar kuota internet ditambah kepada Kemdikbud. Retno menyebut sekitar 2 persen pengadu mengusulkan 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar.
Kemudian, sebanyak 8 persen menginginkan 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar. Sebesar 26 persen pengadu menginginkan 20 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
"Mayoritas pengadu sebanyak 40 persen mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel," tutur dia.
Sisanya, 16 persen pengadu mengusulkan kuota untuk aplikasi WhatsApp saja yakni, 35 GB untuk kuota belajar saja, kuota unlimited, 75 persen kuota umum, dan 25 persen kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota belajar. Mereka juga mengusulkan subsidi seluruh provider saja agar internet murah untuk semua rakyat Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadu lebih membutuhkan kuota untuk umum
Retno menjelaskan, para pengadu merasa bahwa aplikasi yang kerap digunakan mereka di daerahnya tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar. Pasalnya, beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.
Selain itu, ada beberapa sekolah menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan. Aplikasi ini terintegrasi dengan YouTube sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.
"Aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya lokal atau hanya di daerah tersebut, bukan nasional," jelas Retno.
Berdasarkan pengakuan para pengadu dari kalangan siswa SMK, selama PJJ mereka hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya. Contohnya, jurusan tata boga mencari referensi di aplikasi Youtube untuk praktik memasak dan cara penyajian makan.
"Sementara aplikasi yuotube tidak termasuk dalam paket kuota belajar, dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum," pungkas Retno.
KPAI memastikan akan menyampaikan keluhan dan usulan tersebut kepada pihak Kemdikbud RI melalui surat resmi. Dengan begitu, pada pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan sehinhga membantu memperlancar siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.
KPAI juga Kemdikbud melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan wilayah-wilayah yang sulit sinyal, tak ada sarana dan prasarana daring termasuk tidak ada listrik.
Terakhir, KPAI meminta Kemdikbud mempertimbangkan pengalihan anggaran kuota untuk membantu sekolah mendapatkan bantuan gadget yang dapat dipinjamkan kepada para siswa dan guru. Hal ini mengingat ada sejumlah siswa dan guru yang tidak memiliki alat daring untuk PJJ.
"Juga dapat membantu anak-anak dan guru di wilayah yang sulit sinyal dapat dibantu dengan puat sinyal atau wifi-wifi berbasi RT/RW," ujar Retno.
Advertisement