Sukses

Langgar PSBB, 11 Wanita Diamankan dari Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Sigit menyebut, 11 orang wanita yang melanggar PSBB tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk untuk didata lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjaring 11 wanita yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Sabtu 26 September 2020.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono menjelaskan, operasi yustisi yang digelar menyasar tempat hiburan dan panti pijat yang masih nekat buka di tengah pandemi Covid-19.

Sigit menerangkan, penyisiran dilakukan di Jalan Panjang Alteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumen, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, dan Jalan Arjuna Utara serta Selatan. Pihaknya kemudian mendapati ada 11 orang wanita yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Mereka kami amankan karena melanggar aturan PSBB," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Sigit menyebut, 11 orang wanita yang melanggar PSBB tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk untuk didata lebih lanjut. Selanjutnya dirujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi ke pemilik hiburan

Sigit mengatakan petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.

"Kami ini mereka semua sadar pentingnya mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandas dia.