Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta melaporkan, selama 13 hari pelaksanaan Operasi Yustisi telah menjaring 77.041 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak 14 September sampai 26 September sebanyak 77.041 pelanggar diberikan sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga
Yusri menjelaskan, para pelanggar saat PSBB, diberikan sanksi beragam. Menurut data yang dilapokan kepadanya, 46.270 pelanggar diberikan teguran tertulis.
Advertisement
Kemudian, 5.862 pelanggar saat PSBB dikenakan teguran lisan. Lalu, 23.331 pelanggar mendapatkan sanksi sosial. Sisanya, 1.434 pelanggar dijatuhi sanksi denda.
Yusri pun mengungkapkan, dari denda pelanggar protokol kesehatan terkumpul uang sebesar Rp 282.520.000.
"Hingga saat ini uang denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar Operasi Yustisi berjumlah Rp 282.520.000. Kami memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan yang tercantum di Pergub Nomor 79 tahun 2020," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meningkatkan Disiplin
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menyampaikan, Operasi Yustisi digelaar dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini, setidaknya ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari ke depan.
Nana mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tegas.
Advertisement