Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan penggerebekan tiga unit rumah warga di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 kg.
"Selain itu, petugas kepolisian juga meringkus lima orang pria, dalam pengungkapan puluhan kilogram sabu," ujar Yemi, saat dihubungi dari Medan, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga
Ia menjelaskan, penggerebekan dengan barang bukti sabu di rumah warga Lubuk Pakam pada Jumat (25/9/2020) sore itu dilakukan personel Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Jadi, penggerebekan narkotika itu, tidak ada ikut personel Polresta Deli Serdang," ujarnya lagi seperti dikutip Antara.
Yemi menyebutkan, dalam penggerebekan narkoba di wilayah Deli Serdang itu melibatkan 10 personel dari Polda Metro Jaya.