Sukses

Hari Ini Dewan Pengawas KPK Gelar Putusan Sidang Etik Terkait OTT UNJ

Plt Direktur Dumas KPK Aprizal diduga melanggar etik terkait kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud yang melibatkan pejabat UNJ.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal (APZ) pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Sidang etik tersebut berkaitan dugaan pelaksanaan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaaan putusan itu bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

"Putusan sidang etik dewas dengan terperiksa APZ dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Dewas KPK menghadirkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

Selain tiga pimpina KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.

Seperti diketahui, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.

"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti Dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Febri mengungkapkan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.

"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata mantan Jubir KPK itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Gelar OTT

Aprizal diperiksa dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalakan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.

Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.

Febri mengatakan, dalam persidangan etik yang digelar Rabu siang, dewan pengawas KPK sudah memberikan ruang bagi para saksi untuk menjelaskan detail fakta-fakta yang ada. Febri berharap dewan pengawas objektif dalam mengambil keputusan.

"Tentu kami berharap kalau nanti ada temuan-temuan bahwa misalnya ada sejumlah indikasi pelanggaran lain, itu juga bisa didalami lebih lanjut. Dan yang paling penting agar proses ini juga bisa jadi perbaikan ke depan," kata Febri.