Sukses

Polisi Tilang 11 Pelaku Balapan Liar di Depan Gedung TVRI Senayan

Petugas menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomo Kendaraan (STNK) para pengemudi balap liar.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang belasan mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat atau tepatnya depan TVRI. Penilangan terhadap belasan mobil dilakukan pada Sabtu, 26 September 2020. Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, belasan mobil yang ditilang tersebut karena melakukan balapan liar.

"Hari Sabtu, 26 September 2020, pukul 01.00 - 03.00 Wib, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI), Jakarta Pusat," kata Fahri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Atasan penilangan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomo Kendaraan (STNK).

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang disita mobilnya, dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNK-nya," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana 1 Tahun

Atas perbuatannya itu, mereka atau para pelanggar yang telah ditilang dikenakan Pasal 297 UU nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," pungkasnya.