Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.186 pada Minggu, 27 September 2020.
Dengan penambahan tersebut, jumlah kasus secara total di Jakarta mencapai 71.370 kasus. Sedangkan orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 56.413 dengan tingkat kesembuhan 79 persen.
Baca Juga
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.265 (orang yang masih dirawat atau isolasi)," kata Dwi dalam keterangan pers.
Advertisement
Sementara itu ada 1.692 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,4 persen. Pemprov DKI Jakarta juga telah memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 20 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta ada 40 RW yang tersebar di lima kota administrasi.
Jakarta Pusat menjadi wilayah yang memiliki RW zona merah terbanyak yaitu 18 RW.
Berikut rincian daftar 40 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 002, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 005, Kelurahan Karang Anyar
7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
8. RW 009, Kelurahan Kebon Melati
9. RW 004, Kelurahan Mangga Dua Selatan
10. RW 002, Kelurahan Pasar Baru
11. RW 004, Kelurahan Pasar Baru
12. RW 006, Kelurahan Pegangsaan
13. RW 003, Kelurahan Petamburan
14. RW 004, Kelurahan Petojo Selatan
15. RW 009, Kelurahan Rawasari
16. RW 005, Kelurahan Senen
17. RW 007, Kelurahan Sumur Batu
18. RW 008, Kelurahan Utan Panjang
Jakarta Selatan
1. RW 005, Kelurahan Kalibata
2. RW 005, Kelurahan Kuningan Barat
3. RW 001, Kelurahan Mampang Prapatan
4. RW 015, Kelurahan Menteng Atas
5. RW 004, Kelurahan Pejaten Barat
6. RW 008, Kelurahan Pejaten Barat
7. RW 001, Kelurahan Ragunan
8. RW 010, Kelurahan Tebet Timur
9. RW 005, Kelurahan Tegal Parang
Jakarta Timur
1. RW 007, Kelurahan Bidara Cina
2. RW 007, Kelurahan Kayu Manis
3. RW 007, Kelurahan Makasar
4. RW 012, Kelurahan Pisangan Timur
5. RW 004, Kelurahan Malaka Sari
Jakarta Barat
1. RW 005, Kelurahan Pinangsia
2. RW 001, Kelurahan Slipi
3. RW 004, Kelurahan Tangki
4. RW 001, Kelurahan Mangga Besar
Jakarta Utara
1. RW 004, Kelurahan Lagoa
2. RW 006, Kelurahan Sunter Jaya
3. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua
Kepulauan Seribu
1. RW 003, Kelurahan Pulau Panggang
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlakukan PSBB Ketat
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Advertisement