Sukses

Jokowi Sebut Pengobatan Pasien Covid-19 di RS Harus Mengacu Standar Kemenkes

Penerapan standar Kemenkes ini berlaku baik bagi pasien yang berada di ICU, ruang isolasi, maupun wisma karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit akan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penerapan standar Kemenkes ini berlaku baik bagi pasien yang berada di ICU, ruang isolasi, maupun wisma karantina.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (28/9/2020).

"Saya tadi malam dapat laporan dari Wakil Ketua Komite dan Menkes, bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes," ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyebut bahwa saat ini angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tinggi dibandingkan rata-rata dunia, meski mengalami penurunan. Adapun rata-rata kematian pasien Covid-19 di tanah air 3,77 persen, sementara dunia 3,01 persen.

"Ini menjadi tugas kita bersama untuk menekan lagi agar rata-rata kematian di negara kita bisa terus menurun," ucap Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Angka Kesembuhan

Dia juga menyinggung angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia yang saat ini 73,36 persen. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia yakni, 73,85 persen.

Untuk itu, Jokowi berharap agar penyeragaman standar pengobatan Covid-19 di seluruh rumah sakit dapat menekan angka kematian. Selain itu, dia ingin penyeragaman ini dapat memperbanyak jumlah pasien yang sembuh dari corona.

"Kita harapkan angka kematian turun angka kesembuhan lebih baik lagi," ucap Jokowi.