Sukses

Sidang Putusan Etik Terkait OTT UNJ Diundur 12 Oktober 2020

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sidang putusan ditunda lantaran belum ada musyawarah yang dilakukan majelis etik.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal (APZ).

Sidang itu berkaitan dugaan pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga tanpa koordinasi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sidang putusan ditunda lantaran belum ada musyawarah yang dilakukan majelis etik.

"Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini, oleh karena itu sidang kami tunda sampai dengan nanti akan kita lanjutkan. Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," ujar Tumpak, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Dewas KPK berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal (APZ), pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan sidang bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

"Putusan sidang etik dewas dengan terperiksa APZ dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Diketahui Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Dewas KPK menghadirkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

Selain tiga pimpina KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.

"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti Dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.

"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan Plt Direktur Dumas," kata Febri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Sesuai Prosedur

Aprizal diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalakan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke Dewas," kata Febri.

Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.