Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyerahkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Timur. Ketiga tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra itu meninggalkan Bareskrim Polri, pukul 11.30 WIB, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Keduanya menutup mulut dengan masker.
Tak seperti Djoko dan Anita, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tak memakai baju tahanan. Prasetijo mengenakan seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya. Dia juga terlihat menggendong tas ransel hitam.
Advertisement
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra yang berganti nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lengkap
Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara itu lengkap atau p21. Oleh karena itu, pada Senin ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Â
Advertisement
Barang Bukti yang Diserahkan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan barang bukti yang diserahkan antara lain paspor, dan handphone.
"1 buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah handphone, 2 komputer dan 1 laptop, dua buah buku, 39 buah dokumen, 18 buah BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Ferdi, Senin (28/9/2020).