Sukses

Kronologi Tenaga Medis Lakukan Pelecehan dan Pemerasan Penumpang di Bandara Soetta

Pada 25 September 2020, pelaku pemerasan dan pelecehan ditangkap di kosannya, di Balige, Toba Samosir.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tenaga kesehatan menjadi tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang wanita di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta saat tes rapid.

"Sebenarnya korban LHI ini awal rapid testnya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9/2020).

Yusri menceritakan awal mula kejadian pemerasan dan pelecehan. Kala itu, korban berinisial LHI pada Minggu 13 September 2020 melakukan penerbangan dari Bandara Soetta menuju Nias, Sumatera Utara, dengan maskapai yang ada di Terminal 3.

Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, maka dia mendatangi fasilitas Rapid Test di Terminal 3 Bandara Soetta, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1.4 juta ke rekening pelaku," ungkap Yusri.

Setelah itu, terjadi pelecehan seksual di area lorong berdekatan dengan rapid test. Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi telusuri keberadaan korban

Setelah cuitan tersebut, pada 18 September malam, tiga penyelidik Kapolresta Bandara Soetta menyusuri keberadaan korban, yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.

Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, untuk memastikan kejiwaan korban.

"P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.

Lalu, selang sepekan kemudian atau tepatnya 25 September 2020, pelaku ditangkap di kosannya, di Balige, Toba Samosir, bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.

Kini, tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Tangerang, dengan sangkaan Pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.Â