Sukses

Deretan Fakta Terkait Pecah Kubu Partai Berkarya

Kubu Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto pun akan menempuh jalur hukum terhadap pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Berkarya sedang memanas. Hal itu lantaran pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu sejumlah kader mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pun datang ke lokasi.

Tak sendiri, ia datang didampingi Sekjen Priyo Budi Santoso dan sejumlah kader Partai Berkarya. Tommy lantas membubarkan munaslub tersebut.

Dalam munaslub tersebut, Muchdi PR ditunjuk sebagai ketua umum untuk memperbaiki partai. Karena selama dua tahun ke belakang, Partai Berkarya dianggap tak menjalankan agenda kepartaian.

"Manajemen kepartaian harus terbuka, selama ini kan tertutup," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya versi munaslub, Badaruddin Andi Picunang, Kamis, 6 Agustus 2020.

Tak terima, kubu Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terhadap pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik Partai Berkarya.

Berikut deretan fakta terkait konflik Partai Berkarya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tommy Soeharto Bubarkan Munaslub

Internal Partai Berkarya tengah memanas menyusul sejumlah kader mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 11 Juli 2020.

Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang mengetahuinya datang ke lokasi.

Tommy yang datang didampingi Sekjen Priyo Budi Santoso dan sejumlah kader Partai Berkarya membubarkan Munaslub tersebut.

Video Tommy dan Priyo yang 'mengacak-acak' Munaslub Berkarya di Hotel Grand Kemang beredar di kalangan awak media. Tommy dan jajarannya membawa Angkatan Mudah Partai Berkarya (AMPB) untuk membubarkan acara tersebut.

Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy menjelaskan kejadian itu. Dia mengatakan, Munaslub di isi kader-kader partai yang membentuk Presidium Penyelamat Partai.

Dia menyebut kader tersebut memaksakan untuk menggelar Munaslub. Menurut Vasco, Munaslub tersebut dibubarkan lantaran ilegal.

"Munaslub ilegal, akhirnya Pak Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum dan Sekjen Priyo Budi Santoso beserta jajaran langsung menyambangi tempat tersebut untuk membubarkan acara itu. Dan akhirnya sudah bubar, di Grand Kemang ya dan sudah bubar," kata Vasco kepada merdeka.com.

Vasco menuturkan, Partai Berkarya sebelumnya sudah menggelar rapat pleno dan Rapimnas. Di situ, diputuskan bahwa tidak ada pergantian kepengurusan DPP.

Tommy selaku ketua umum, kata Vasco, kemudian memecat orang-orang yang mengatasnamakan presidium penyelamat partai tersebut.

Keputusan itu juga diperkuat langsung oleh pimpinan tiap-tiap DPW provinsi dan kabupaten Berkarya seluruh Indonesia yang hadir di Rapimnas tersebut.

"Di situ diperkuat keputusannya untuk diberhentikan karena sudah ada aroma-aroma ingin memecah belah partai," jelas dia.

 

3 dari 7 halaman

Awal Mula Konflik

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya versi munaslub, Badaruddin Andi Picunang, menceritakan awal mula konflik di internal partai bentukan Tommy Soeharto itu.

Badaruddin yang berada di kubu oposisi Tommy, mengatakan pihaknya menggelar munaslub dan menunjuk Muchdi PR sebagai ketua umum sebagai upaya memperbaiki partai.

Menurut dia, manajemen kepartaian yang diterapkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Priyo Budi Santoso sebagai sekjen, tertutup.

"Manajemen kepartaian harus terbuka, selama ini kan tertutup," kata Badaruddin saat dihubungi Merdeka, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir Partai Berkarya tidak menjalankan agenda kepartaian. Oleh karena itu, 2/3 pengurus Partai Berkarya di daerah mendesak munaslub hingga terbentuk melalui Presidium Penyelamat Partai Berkarya.

Badaruddin secara khusus mengkritik Priyo selaku sekjen. Dia menilai Priyo tidak profesional mengelola partai.

Ketika Pemilu 2019, Priyo dinilai lebih fokus mengurus pemenangan Prabowo-Sandi ketimbang pertarungan pileg. Setelah pemilu selesai, tidak ada proses evaluasi.

"Semua daerah bingung apalagi di pusat. Jadi pengelolaan partai secara tertutup gitu, hanya beliau pak Priyo laporan sekali sebulan dengan Pak Tommy selaku ketum," kata Badaruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP Berkarya.

Badaruddin mengatakan, sudah beberapa kali memberikan masukan kepada Tommy dan Priyo mengenai masalah tersebut. Namun, tidak ada tindak lanjut dari kedua belah pihak. Maka itu, jalan keluar penyelamatan partai adalah dengan munaslub.

"Beberapa kali kita memberi masukan tertulis maupun lisan ke ketum saat itu pak Tommy tapi tidak menindaklanjuti," kata Badaruddin.

 

4 dari 7 halaman

Kubu Tommy Soeharto Akan Tempuh Jalur Hukum

Politikus Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

"Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak celah," ujar Tedjo melalui pesan singkat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Tedjo membantah ada dualisme di internal Partai Berkarya. Menurutnya, Partai Berkarya kubu Muchdi PR berbeda dengan Berkarya Tommy Soeharto.

"Sebetulnya tidak ada dualisme, karena kami Partai Berkarya yang sah sedangkan mereka menamakan partai Beringin Karya jadi jelas berbeda," ucapnya.

Dia juga membantah elite partai Berkarya tertutup. Seperti yang dituduhkan Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR Badaruddin Andi Picunang. Manajemen elite partai tertutup membuat kader di daerah mendorong Munaslub.

"Partai Berkarya tetap berjalan dan elitnya tidak tertutup, namun semua didasarkan pada aturan yang berlaku di Partai Berkarya, yaitu AD/ART," jelas Tedjo.

 

5 dari 7 halaman

Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan, Tommy keberatan namanya dicatut dalam struktur pengurus Berkarya kubu Muchdi PR. Dalam struktur itu, nama Tommy masih ditulis sebagai Ketua Dewan Pembina.

"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina," kata Priyo dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Partai Berkarya kubu Muchdi berpotensi mencemarkan nama baik. Bahkan, kata dia, bisa berpotensi pidana.

"Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," ucap dia.

Selain Tommy, beberapa kader Berkarya yang namanya dicatut juga menyampaikan keberatannya.

"Nama-nama lain seperti Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," ungkap Priyo.

 

6 dari 7 halaman

Pertanyakan SK Menkumham Kubu Muchdi PR

Priyo juga mempertanyakan keluarnya SK bertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART, dan SK Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya.

Adapun dalam SK tersebut, Kemenkumham, membuat Muchdi Purwopranjono sah menjadi Ketum Partai Berkarya.

"Dibocorkannya SK Menkumham ini, kalau itu benar, akan menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini. Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai," terang Priyo.

Dirinya pun sudah mengadakan rapat dengan Tommy dan jajaran lainnya. Di mana akan meminta klarifikasi Kemenkumham.

"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua. Jika Sk itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," papar dia.

Priyo membeberkan, 32 DPW Propinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy. Demikian pula dengan DPD Kabupaten/Kota.

"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut, ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," ucap dia.

Dia pun meminta seluruh simpatisan dan loyalis Tommy tetap tenang.

"Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa menghadapi ini semua," pungkas Priyo.

 

7 dari 7 halaman

Menkumham Siap Hadapi Gugatan Kubu Tommy Soeharto

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik Partai Berkarya.

Diketahui, Menkumham mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut, dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Dia justru memuji langkah yang diambil oleh Tommy dalam sengketa kepengurusan Partai Berkarya melalui jalur hukum. Oleh karena itu, pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," jelas Yasonna.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi, ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," kata Yasonna.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," Yasonna menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.