Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri

KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Kelima tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.

"Hari ini Senin (28/9/2020) tim penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai 30 Oktober 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Ali mengatakan, Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Encek ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4, Musyaffa ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Suriansyah ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Aswandini juga di Rutan KPK Kavling C1.

"Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan dan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

7 Orang Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.

Â