Sukses

Ditolak KPUD Jadi Cagub Bengkulu, Agusrin Masukkan Gugatan ke Bawaslu

Ia menilai keputusan KPU yang menyatakan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi memasukkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan membawa 26 alat bukti untuk melawan keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Bengkulu.

"Ada 26 alat bukti yang kita bawa dan gugatan didaftarkan secara online, kemudian juga kita layangkan secara langsung ke Bawaslu berkaitan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Novran Harisa di Bengkulu, Senin (28/9/2020).

Novran yakin gugatan yang dilayangkan tersebut akan dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena ia menilai keputusan KPU yang menyatakan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang.

Namun, kata dia, jika nantinya putusan Bawaslu sama dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu maka pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Gugatan langsung kita sampaikan ke PT TUN, di mana keputusan Bawaslu nantinya juga menjadi dasar untuk mengajukan PT TUN," paparnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan pihaknya akan memproses gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan dan jika memenuhi syarat maka gugatan akan diregistrasi.

"Gugatan ini menyangkut sengketa, yang objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun pasca menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.

Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diatur dalam Keputusan KPU

Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

"Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU," kata Irwan.