Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Penyidik menyerahkan keduanya berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky) kepada tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2020).
Baca Juga
Ali mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua tersebut, penahanan terhadap Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan tim.JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Nurhadi tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan Rezky ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Advertisement
Kini, jaksa KPK mrmiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat Buron
Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.
Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.
Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.
Advertisement