Sukses

Praperadilan Irjen Napoleon, Polri: Kita Hadapi Apapun Fakta Persidangan

Sedianya sidang perdana permohonan praperadilan Irjen Napoleon ini digelar pada Senin 21 September lalu. Namun karena Polri selaku pihak termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda sepekan.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan terus mengikuti jalannya sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penyidik dan tim bentukan Bapak Kapolri dari Divkum dan penyidikan Bareskrim kan sudah menghadapi, kita hadapi apapun fakta-fakta hukum di pengadilan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Awi menyatakan, pihaknya akan membeberkan apapun yang dibutuhkan dalam sidang praperadilan tersebut. Yang jelas, penetapan tersangka Irjen Napoleon berangkat dari berbagai fakta temuan lapangan penyidik.

"Kita akan sampaikan, kita akan hadapi, tentunya selama ini Polri sudah hadapi secara profesional. Kita sama-sama lihat nanti hasilnya," jelas Awi.

Sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/9/2020).

Sedianya sidang perdana permohonan praperadilan Irjen Napoleon ini digelar pada Senin 21 September lalu. Namun karena Polri selaku pihak termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda sepekan.

"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi nggak bisa dibacakan karena termohon nggak hadir," ujar Napoleon di PN Jaksel pada Senin 21 September 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harapan Pengacara

Pengacara Irjen Napoleon, Gunawan Raka menuturkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020. Dia berharap, sidang tetap akan digelar meski pihak termohon nantinya kembali tidak hadir.

"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," kata Gunawan.