Sukses

Jaksa Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf ke Eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menulis surat di selembar kertas sebagai permohonan maaf kepada mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menulis surat di selembar kertas sebagai permohonan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada surat yang ditulis dengan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin. Nama keduanya terseret dalam perkara yang tengah dia jalani pada sidang lalu.

Namun, jaksa Pinangki tak mau berkomentar lebih jauh terkait surat tersebut. Usai persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepi, jaksa Pinangki memilih langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi'

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dituangkan dalam Eksepsi

Pada sidang pembacaan eksepsi, Jaksa Pinangki melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tak pernah menyeret nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata Jaksa Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Rabu (30/9/2020).