Liputan6.com, Tangerang - Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menggelar rekontruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan terhadap penumpang berinisial LHI. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka yang merupakan seorang tenaga kesehatan berinisial EFY.
"Ada 32 adegan yang diperagakan hari ini oleh tersangka, dengan mengambil 5 titik lokasi yang berada di wilayah Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta," tutur Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga
Rekontuksi diĺakukan berdasarkan tempat asli tindak pidana tersebut dilakukan EFY, mulai dari pemerasan hingga pelecehan seksual.
Advertisement
Reka adegan dimulai dari kedatangan korban LHI di bagian rapid test Terminal 3. Dia kemudian menuju area rapid test, dan dilanjut ke area Smmile atau corner tempat menunggu kedatangan domestik, hingga ke area keberangkatan.
Kasat Reskrim pun memastikan, dari 32 adegan yang diperagakan. Namun, tindak pidana dilakukan tersangka mulai dari adegan 10 hingga 32. Salah satunya pelecehan seksual.
"Mulai dari dalam terus berkata bohong, memberikan dokumen rapid palsu, transaksi transfer nominal uang dari m-banking, hingga adegan pelecehan seksual," ungkap Yurico.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta Baru
Fakta terbaru yang didapat melalui rekonstruksi ini, lanjut dia, tersangka melakukan pelecehan seksual di dua tempat berbeda. Yakni, pada saat adegan ke 16 terjadi di belakang area Smmile, di mana pelaku memegang tubuh korban LHI dan saat akan meninggalkan korban di kedatangan domestik.
"Dugaan pelecehan terjadi di dua tempat. Pertama area Smmile, dan di area kedatangan dekat eksalatotor," tutur Alexander.
Pada saat adegan pelaku memegang tubuh korban, peran korban yang semula dilakukan oleh anggota Polresta Bandara Soetta, digantikan oleh manekin yang dipakaikan baju perempuan.
Lalu, pemerasan dilakukan pada saat sebelum pelecehan dilakukan. Terlihat, di hadapan tersangka, korban mengutak-atik handphonenya, untuk membuka m-banking dan melakukan transfer senilai Rp 1,4 juta kepada tersangka.
Sebelumnya, EFY tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020.
Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Advertisement