Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta, diganti kurungan satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto membacakan amar putusan pada Rabu (30/9/2020).
Baca Juga
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Lucinta Luna dihukum tiga tahun penjara.
Advertisement
Dalam menyusun amar putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal yang meringankan yakni usia Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerima vonis
Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti ekstasi dan pil psikotropika riklona dimusnahkan.
Lucinta Luna menyatakan menerima vonis yang dibacakan hakim.
Sebelumnya, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ia juga positif amfetamin.
Advertisement