Sukses

Mendikbud Minta Warga Kibarkan Bendera 1 Tiang di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Para pemimpin daerah diminta mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 yang disiarkan secara daring dari Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, pukul 08.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2020. Kemudian pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober besok, pengibaran bendera dilakukan secara 1 tiang penuh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 86491/MPK.F/TU/2020 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi surat edaran tertanggal 28 September 2020 tersebut.

Surat edaran itu juga meminta masyarakat untuk mendengarkan pidato Mendikbud Nadiem pada Rabu (30/9/2020).

Pidato tersebut dilangsungkan sebanyak tiga kali pengulangan. Masing-masing pada pukul 12.56 WIB, kemudian 18.53 WIB, dan 20.46 WIB. Pidato Mendikbud dapat ditonton melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Dalam surat edaran tersebut, para pemimpin daerah dan juga kantor atau lembaga yang ada di daerah diminta mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 yang disiarkan secara daring dari Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, pukul 08.00 WIB, pada Kamis 1 Oktober 2020.

"Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing," tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, menteri, pimpinan lembaga negara instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.