Sukses

Sidang Praperadilan, 3 Saksi Irjen Napoleon dari Polri Tak Hadir Terbentur Izin Atasan

Irjen Napoleon meminta majelis hakim dapat membantunya menghadirkan ketiga saksi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra berlanjut. Dalam agenda mendengar keterangan saksi, tiga orang saksi Irjen Napoleon yang berasal dari institusi Polri berhalangan hadir.

"Tiga saksi dari anggota Polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan. Kita tau bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Napoleon meminta majelis hakim dapat membantunya menghadirkan ketiga saksi tersebut. Hal itu sebagai bentuk transparansi penyelesaian praperadilan status tersangka yang disematkan padanya.

"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau bukti bisa dihadirkan, kalau ada cara lain minimal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," kata Napoleon.

Tim Kuasa Hukum Bareskrim Polri menimpali, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Saksi yang dimaksud pun ditegaskan bukan bawahan dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Izin Yang Mulia, kami di sini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan. Yang kedua, pihak termohon dalam hal ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," kata perwakilan kuasa hukum Bareskrim Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hakim sebut tidak bisa membantu

Hakim Ketua Suharno mengatakan pihaknya tidak dapat membantu menghadirkan para saksi. Sebab, durasi persidangan terbatas dan perkara sudah berjalan.

"Untuk itu apa yang disampaikan dan dimohonkan, kami tidak dapat kami lakukan. Kami doakan untuk pihak pemohon dapat berkordianasi dengan baik dengan saksi-saksi. Sebagaimana persidangan awal tadi sudah kami sampaikan ada tempat-tempat yang bisa dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ada, kami persilakan," ujar Suharno.

Â