Liputan6.com, Jakarta - Terkait adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Kadin Rosan Roeslani itu dijelaskan bahwa sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Baca Juga
Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans Nomor 23/2003 Pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.
Advertisement
Selain itu, seiring dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, 'demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan penanggulangan dan penanganan Covid-19.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya, serta mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ikut Mogok
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020 sebagai respons dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
"Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh, khususnya anggota KSPN," kata Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Advertisement