Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pasien Covid-19 di Ibu Kota untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.
Lalu lurah tersebut juga harus menempelkan atau memasang pengumuman bahwa orang yang berada di rumah tersebut sedang melakukan isolasi mandiri karena Covid-19.
Advertisement
"Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).
Selanjutnya, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi, dilarang bepergian keluar rumah dan tidak pergi bekerja ataupun ke ruang publik. Pasien tersebut juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.
"Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain," ucap Anies di dalam Kepgub.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk
Kemudian saat isolasi di rumah, pasien diwajibkan selalu mengenakan masker, melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis. Seperti halnya batuk atau kesulitan bernapas.
Selain itu, hindari pemakaian bersama peralatan makan bila melakukan isolasi bersama orang lain. Misalnya piring, sendok, garpu, gelas, dan peralatan mandi.
Pasien juga diminta untuk berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi dan harus menjaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
"Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut," jelasnya.
Advertisement