Sukses

Anies: Isolasi Pasien OTG di Bawah 18 Tahun Harus Didampingi Keluarga

bila satu keluarga dinyatakan positif Covid-19 diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dalam satu ruangan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah jenis pelayanan untuk di lokasi isolasi Covid-19. Salah satunya yakni untuk individu atau masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, pasien tanpa gejala di bawah 18 tahun harus mendapatkan pendampingan keluarga.

"Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, pasien pria dan wanita menjalani isolasi secara terpisah. Sedangkan, bila satu keluarga dinyatakan positif Covid-19 diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dalam satu ruangan.

Kemudian, ada pula pelayanan khusus dan terkendali di lokasi isolasi untuk sejumlah kalangan. Salah satunya yakni ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid- 19 tanpa gejala dengan usia kehamilan di bawah 36 Minggu tanpa penyulit.

"Disabilitas dan usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi Covid-19 dan tanpa komorbid serta mampu mandiri," ucapnya.

Sementara itu, Anies memperbolehkan masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Standar Minimal Fasilitas Isolasi

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan pasien dapat melaksanakan isolasi mandiri bila telah berkoordinasi dengan petugas kesehatan atau Puskesmas hingga gugus tugas setempat.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti.

Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.