Sukses

Menanti Kepulangan Jenazah Pekerja Migran Asal Indramayu dari Malaysia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu bernama Toniah diberitakan meninggal dunia di Malaysia. Jenazahnya terlantar di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu bernama Toniah diberitakan meninggal dunia di Malaysia. Jenazahnya terlantar di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia.

PMI asal Desa Lemah Ayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu itu meninggal lantara penyakit paru-paru. Keluarganya di rumah kebingungan memulangkan jenazah almarhumah.

"Meninggal hari Jumat sore," kata salah satu keluarganya, Rodi kepada Liputan6.com pada Rabu (30/9/2020).

Kabar meninggalnya TKI asal Indramayu juga dibenarkan oleh teman almarhumah yang tak mau disebutkan namanya. Menurut temannya, awalnya Toniah sudah beberapa hari dirawat di RS Kajang. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

"Almarhum kerja di pabrik kasur. Awalnya kabur dari majikan pertama, paspornya juga dipegang majikan. Tapi setelah dia (Toniah) ke rumah sakit majikan mengembalikannya," kata teman almarhum kepada yang saat ini berada di Malaysia kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).

Jenazah Toniah hingga saat ini masih berada di RS Kajang. Kata teman Toniah, tak ada kawannya yang berani mengambil jenazah almarhumah dari rumah sakit tersebut. Lantaran takut dimintai bayaran perawatan Toniah selama ini.

"Awalnya dimintain bayar 9 ribu ringgit. Jadi pada gak berani ngurus," paparnya.

Teman Toniah mengisahkan, saat pertama kali mendengar kabar meninggalnya Toniah, kawan-kawannya berinisiatif mengumpulkan iuran guna menebus jenazah. Namun uang yang terkumpul tak cukup.

"Kita cuman dapat 500 (ringgit)," jelasnya.

Sementara itu, menurut Rodi saat ini keluarganya telah mempercayakan pemulangan jenazah Toniah kepada pihak sponsor yang memberangkatkan almarhum ke Malaysia. Namun Rodi mengaku pihaknya dimintai bayaran Rp 14 Juta.

"Awalnya Rp 14 juta, terus saya minta setengahan jadi Rp 7 jutaan," tuturnya.

Rodi menuturkan, beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam. Di sana ia diminta untuk menandatangani sebuah surat di atas materai yang kurang lebih berisi kesediaan pihak keluarga untuk tak membawa kasus meninggalnya Toniah ke ranah hukum.

"Iya datang malam-malam suruh tanda tangan," katnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Menyayangkan Tindakan Sponsor

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sponsor tersebut. Menurut Juwarih mestinya pihak sponsor atau penyalurlah yang bertanggung jawab mengurusi pemualangan jenazah tanpa dibebankan oleh pihak keluarga.

"Itu malah dimintain biaya, itu jelas sebagai bentuk memberatkan BMI lah. Jadi gini kalau dia (almarhum) direkrut secara unprocedural, yang dikejar itu pihak perekrut. Jadi terus gini kalau warga Indonesia meninggal di luar negeri, bukan hanya BMI ya tapi semua itu negara harus hadir," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).

Kata Juwarih jika pihak perekrut enggan untuk mengembalikan, maka pihak keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Ada (pidananya) itu di dalam Pasal 68 juncto Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Itu sanksinya 10 tahun kurungan," tegas Juwarih.

Menurut Juwarih, kasus tersebut bisa juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau ada dugaan dia itu direkrut unprocedural ke sana itu jelas sebenarnya sudah masuk TPPO. Jadi si pihak prekrut bisa dikenakan dua udang-undang loh, UU TPPO Pasal 4, sama UU Pelinduangan Pekerja Migran. Itu sanksinya sanksi pidana semua. Gak ada sanksi administrasi di situ. Makanya kok ini malahan keluarga dibebankan," jelas dia.

3 dari 3 halaman

KBRI Cek Kebenaran

Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Malaysia, Agung Cahaya Sumirat mengaku tengah mengecek kebenaran informasi soal adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang meninggal di Malaysia. 

"Biasanya dicek dulu apa benar WNI.  Ini langkah pertama dulu," kata Agung saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Agung menjelaskan, sebelum melakukan langkah lebih lanjut pihaknya mesti memastikan apakah jenazah tersebut benar-benar Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal sama juga disampaikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurut pihak Humas BP2MI, Muhammad Hapipi pihaknya akan mendalami kabar tersebut.

"Saya coba konfirmasi ke Unit Teknis dulu ya," ujarnya, Kamis (1/10/2020).

BP2MI Siap Fasilitasi

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan jenazah Toniah. Pemulangan itu dari debarkasi hingga ke tempat tinggal jenazah.

"Adapun ketibaan PMI, BP2MI akan mengupayakan untuk memfasilitasi pemulangan PMI tersebut ketika dari debarkasi ke daerah asal PMI," kata Kepala Biro Hukum Humas BP2MI, Sukmo Yuwono kepada Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

"Ini dilakukan sejalan dengan program kerja BP2MI yaitu memberikan pelayanan VVIP bagi PMI  dan keluarganya," sambungnya.

Sementara untuk pemulangan dari Malaysia, Sukmo mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan Republik Indonesia yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Dari sisi proses penanganan bahwa prinsipnya pemerintah dalam hal ini BP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI," ucap dia.

Sukmo menyatakan, pelayanan dan perlindungan tersebut diberikan dari ujung rambut sampai ujung kaki. 

"BP2MI mengharapkan bagi masyarakat jika berminat bekerja di Luar Negeri harus melalui jalur yang prosedural sehingga lebih mudah dan tercatat oleh pemerintah," pungkas dia.