Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan memecat beberapa orang pejabatnya setelah Kemenag melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran dan diduga melakukan dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran.
Menteri Agama Suryadharma Ali membenarkan telah melakukan Riksus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag yang dipimpin oleh M Jasin. Menurut dia setelah melakukan Riksus, Irjend telah menerbitkan rekomendasi pemecatan terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana.
"Memang sudah ada Riksus. Riksus itu pemeriksaan khusus. Nah dari Riksus itu bisa melahirkan sejumlah rekomendasi termasuk rekomendasi pemecatan secara tidak hormat," kata Suryadharma di Gedung DPR, Kamis (13/9).
Suryadharma membenarkan beberapa pejabat tersebut yang diduga berjumlah enam orang itu, diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Menurutnya dalam melakukan pemecatan pihaknya memastikan bahwa seseorang tersebut melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana.
Sehingga menurutnya, dimungkinkan melakukan pemecatan secara tidak hormat. "Ya tentu artinya begitu (diduga terlibat korupsi pengadaan AL Quran). Jadi kan tidak mungkin pemberhentian secara tidak hormat kalau yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan melanggar hukum," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kemenag M Jasin mengatakan telah mengusulkan sejumlah nama untuk dilakukan pemecatan. Pejabat yang akan dicopot dari jabatannya itu setingkat direktur. Namun Jasin enggan membuka identitas para pejabat dimaksud. Menurut Jasin pencopotan jabatan terhadap orang yang diduga terlibat itu untuk memudahkan KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran. (ARI)
Menteri Agama Suryadharma Ali membenarkan telah melakukan Riksus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag yang dipimpin oleh M Jasin. Menurut dia setelah melakukan Riksus, Irjend telah menerbitkan rekomendasi pemecatan terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana.
"Memang sudah ada Riksus. Riksus itu pemeriksaan khusus. Nah dari Riksus itu bisa melahirkan sejumlah rekomendasi termasuk rekomendasi pemecatan secara tidak hormat," kata Suryadharma di Gedung DPR, Kamis (13/9).
Suryadharma membenarkan beberapa pejabat tersebut yang diduga berjumlah enam orang itu, diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Menurutnya dalam melakukan pemecatan pihaknya memastikan bahwa seseorang tersebut melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana.
Sehingga menurutnya, dimungkinkan melakukan pemecatan secara tidak hormat. "Ya tentu artinya begitu (diduga terlibat korupsi pengadaan AL Quran). Jadi kan tidak mungkin pemberhentian secara tidak hormat kalau yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan melanggar hukum," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kemenag M Jasin mengatakan telah mengusulkan sejumlah nama untuk dilakukan pemecatan. Pejabat yang akan dicopot dari jabatannya itu setingkat direktur. Namun Jasin enggan membuka identitas para pejabat dimaksud. Menurut Jasin pencopotan jabatan terhadap orang yang diduga terlibat itu untuk memudahkan KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran. (ARI)