Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Markus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Markus dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 1 Oktober 2020. Markus dijebloskan lantaran vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA tanggal 13 Juli 2020 atas nama terpidana Markus Pidana dengan cara memasukannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Ali menjelaskan, Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.
Dengan ketentuan jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh penegak hukum. Jika harta bendanya tak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis 6 Tahun
Sebelumnya, Markus Nari divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian hukumannya ditambah menjadi 7 tahun dalam proses banding. Terakhir, Mahkamah Agung memvonis Markus 8 tahun penjara dalam upaya hukum kasasi.
Markus dinilai terbukti bersalah memeperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Makus juga terbukti merintangi proses penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Advertisement