Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 26.600 warga Jakarta yang melanggar aturan penggunaan masker.
Kata dia, jumlah tersebut tercatat sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan pada 14 September 2020.
Baca Juga
"Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288 juta," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait penindakan kepada warga yang menggunakan masker scuba atau buff. Kata Arifin, bila masyarakat memakai untuk menutup hidung dan mulut tidak akan ditindak.
"Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa. Kita enggak atur itu," ujar dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan total pasien positif Covid-19 dengan status tanpa gejala lebih dari 50 persen. Kata dia, jumlah tersebut lebih banyak ketimbang bulan sebelumnya.
"Kasus aktif harian per 1 oktober ini, tanpa gejala sekitar 53 persen. Jadi memang rentan angkanya pernah di posisi 50 persen," kata Widyastuti dalam video Youtube BNPB Indonesia, Kamis (1/10/2020).
Dia juga menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun bergejala ringan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan 3 Tempat Isolasi
Lanjut Widyastuti Pemprov DKI juga telah menyediakan tiga tempat isolasi mandiri di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Namun, saat ini ketiga lokasi masih diperbaiki untuk fasilitasnya.
"Kita juga sudah ada kerja sama, sinergi pusat dan daerah melalui pembukaan di hotel-hotel. Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang berproses menyiapkan 3 wisma untuk bisa menampung orang-orang tanpa gejala," ucapnya.
Â
Advertisement