Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berusia 30 tahunan mendatangi laboratorium di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat dan bertanya tentang pemeriksaan Covid-19. Dia mengaku kontak erat dengan kakaknya yang ternyata positif Covid-19 setelah tes swab.
"Apakah saya harus tes swab?" kata dia.
Lain lagi dengan Laeliya Almuhsin. Perempuan yang baru dinyatakan sembuh dari Covid-19 itu bercerita, langsung menelepon puskesmas terdekat rumah ketika dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona.
Advertisement
Setelah itu, dinas kesehatan menghubunginya untuk meminta data keluarga. Kemudian, dinkes mengarahkan keluarganya ke lokas tes swab 3 hari kemudian.
"Dengan menunjukkan hasil swab saya, keluarga dites gratis. Jadi pokoknya telepon ke puskesmas terdekat saja," ujar Laeliya kepada Liputan6.com, Â
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, untuk warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
Dia menyatakan, isolasi tersebut dilakukan terhitung sejak terakhir kontak dengan pasien Covid-19. Untuk tes swab (PCR) dapat dilakukan bila orang tersebut menunjukkan gejala.
"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis 4 September 2020.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Kepgub soal Covid-19
Dia menyatakan, aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima. Sedangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, juga dijelaskan terkait tata cara selesai isolasi.
Pertama, pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala melakukan isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis tanpa pengambilan tes PCR.
Lalu untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak melakukan tes PCR lanjutan harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan ditambah tiga hari dengan tidak bergejala batuk dan gangguan pernafasan.
"Orang dengan terkonfirmasi Covid-19 dengan melakukan tes PCR sekali negatif ditambah tiga hari setelah tidak bergejala (batuk, gangguan pernafasan)," dalam kepgub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (2/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pasien positif Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi selama 10 hari dibuktikan dengan surat keterangan.
Advertisement