Sukses

Pengacara: Hukuman Anas Urbaningrum Bukan Disunat, Hanya Dipotong

Rio tak mau jika hukuman kliennya yang dikurangi Majelis Hakim PK dari 14 tahun menjadi 8 tahun disebut dengan kata disunat.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, angkat bicara soal dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangan resminya, Rio tak mau jika hukuman kliennya yang dikurangi Majelis Hakim PK dari 14 tahun menjadi 8 tahun disebut dengan kata disunat. Menurut dia, kata yang mestinya digunakan dalam pemotongan hukuman.

"Banyak media yang memberitakan bahwa klien kami memperoleh sunatan hukuman. Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman," ujar Rio, Jumat (2/10/2020).

Sebab, menurut Rio, Majelis Hakim PK hanya mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum pada putusan tingkat pertama. Diketahui, Pengadilan Tipikor pada 24 September 2014 menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap Anas.

Meski demikian, menurut Rio, vonis kliennya di tingkat kasasi dirasa lebih adil bagi Anas. Sebab, pada tingkat banding, Anas divonis 7 tahun penjara. Namun sial, saat mengajukan kasasi, hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Atas dasar putusan kasasi yang memperberat hukuman Anas dua kali lipat, maka tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum PK. Dan kini dikabulkan MA.

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan tingkat kedua (7 tahun penjara) yang telah mengoreksi putusan tingkat pertama (8 tahun)," kata dia.

Menurut Rio, kata menyunat hukuman tak tepat disematkan dalam narasi pengurangan hukuman kliennya lantaran dalam vonis tingkat pertama dan kedua, hak politik Anas tidak dicabut. Menurut dia, hak politik Anas dicabut pada vonis tingkat kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman, melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari putusan banding yang menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap Anas.

Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat, dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. Seharusnya, kata dia, Anas Urbaningrum dibebaskan.

"Harusnya klien kami dibebaskan (dalam vonis PK)," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hormati Putusan Hakim

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim PK. Dirinya menyatakan bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK atau Peninjauan Kembali adalah bentuk perjuangan keadilan," kata dia.

Diberitaka sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9/2020). Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.