Liputan6.com, Jakarta - Pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Shiego Tokuda atau kerap dijuluki netizen Indonesia sebagai Kakek Sugiono, ditangkap.Â
Adalah Oliver Leaman S atau SM yang telah melakukan penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin dengan menyandingkan gambar animasi wajah Kakek Sugiono hingga viral di media sosial.
Baca Juga
Saat ini pelaku telah diamankan di Bareskrim Polri.
Advertisement
Kepada polisi, Oliver mengaku melakukan hal tersebut lantaran dirinya kecewa kepada Wapres Ma'ruf Amin terkait pernyataannya di media berbagi video, YouTube.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengaku sudah mengetahui foto tersebut dan prihatin.Â
"Saya sudah lapor ke Pak Wapres (Ma'ruf Amin) bahwa Pak Wapres mengaku prihatin," kata juru bicaranya Masduki Baidowi, Kamis, 1 Oktober kemarin. Â
Berikut kabar tertangkapnya pengunggah foto Wapres Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku SM diamankan pada hari ini, Jumat (2/10/2020) di kediamannya di Sumatera Utara.
"Pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo dalam keterangannya hari ini.
Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Advertisement
Motif
Menurut Argo, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tertanggal 30 September 2020.
Dia mengatakan pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.
Namun, Argo tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia dilansir Antara.Â
Saat diamankan, polisi juga menyita sejumla barang bukti dari tangan pelaku. Seperti satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
Terancam UU ITE
Atas perbuatannya SM kini terancam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement