Sukses

Polri: Pengunduran Diri Kasat Sabhara Polres Blitar Ada Mekanismenya

Mekanisme untuk PDH atas permintaan sendiri, pemohon mengajukan permohonan PDH sesuai persyaratan administrasi kepada Kasatker.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi anggota Polri yang bermaksud mengundurkan diri. Hal itu pun berlaku bagi Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang berseteru dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

"Terkait proses pengunduran diri itu, yang kita bicarakan di sini itu terkait AKP Agus, sudah ada mekanismenya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Awi, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) diatur berdasarkan Peraturan Polisi RI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Penghadiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri. PDH atas permintaan anggota diatur dalam Pasal 32 tentang Pengakhiran Dinas.

"Jadi ada dua, PDH dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas dia.

Untuk Pasal 33 ayat 3 diatur tentang PDH atas permintaan sendiri, Pasal 36 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH, dan Pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH anggota Polri.

"Ada 4 syarat, di antaranya ada surat usulan dari Kasatker. Jadi kalau Kasat Sabhara Polres Blitar ya Kasatkernya Kapolresnya. Kemudian harus ada surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang ada padanya," ujar Awi.

Mekanisme untuk PDH atas permintaan sendiri, Awi melanjutkan, pertama adalah pemohon mengajukan permohonan PDH sesuai persyaratan administrasi kepada Kasatker.

Kedua, permohonan golongan pangkat perwira pertama (Pama) diajukan kepada Kapolda di bawah Kasatker, kecuali untuk urusan Pilkada maka diajukan langsung kepada Kapolri. Ketiga, keputusan permohonan disetujui menjadi kewenangan Kasatker atau Kasatwil yang dilaksanakan melalui rapat penghadiran dinas.

Keempat, untuk pengunduran diri harus ada persetujuan Kasatker dan istri. Keputusan diterima atau tidaknya PDH pengajuan sendiri menjadi hak prerogatif Kasatwil atau Kasatker, melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisaisi maupun hak personel.

Sementara itu, kini Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo telah ditarik penugasan ke Polda Jawa Timur.

"Jadi demikian, bukan kita mengajukan permohonan otomatis kita tidak menjadi anggota polisi. Semua ada persyaratan-persyaratan," Awi menandaskan.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Kapolres Dinilai Arogan

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian lantaran merasa kecewa kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Agus mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan seberkas surat pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian, yang ditujukan pada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri.

"Hari ini saya sudah ajukan pengunduran diri pada Kapolda Jatim dengan tembusan Bapak Kapolri. Alasannya, saya tidak terima sebagai manusia dengan arogansi Kapolres saya," ujar dia, Kamis 1 Oktober 2020.

Agus menambahkan, dirinya tidak dapat menerima perlakuan Kapolres yang dianggapnya kerap memaki dengan berbagai macam makian pada dirinya dan anak buahnya yang lain.

Ia juga menyebut, kekesalan ini tidak hanya dirasakannya, tetapi juga dirasakan oleh perwira lain setingkat kepala satuan lainnya.

"Sebenarnya saya ini sudah akumulasi dari senior saya. Akumulasi (kekesalan) kasat yang lain. Kalau ada yang tidak cocok gitu, maki-makian kasar itu sering disampaikan, mohon maaf, kadang sampai nyebut-nyebut binatang. Sama saya tidak separah itu, yang terakhir menyebut bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," ujar dia.

Arogansi Kapolres menurut dia tidak hanya berhenti sampai di situ. Ia menyebut, Kapolres seringkali melakukan pencopotan jabatan terhadap anak buahnya, tanpa melakukan pembinaan lebih dulu. Hal itu ia akui membuat resah, lantaran yang dilakukan Kapolres, dianggapnya belum tentu baik.

"Kapolres tidak ada arahan apa pun, tapi jika tidak benar langsung seperti itu. Sebenarnya kalau salah dibina, bukan dimaki terus-terusan. Kadang main copot jabatan. Memangnya kalau copot orang itu bisa lebih baik? Belum tentu kan?" ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Dalam Batas Kewajaran

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut anggotanya itu selama satu minggu terakhir hingga saat ini sudah tidak pernah lagi berdinas di kesatuannya. Ia menyebut, sang Kasat Sabhara sudah bolos tugas sejak 21 September 2020.

"Dia (Kasat Shabara) tidak kerja setelah saya tegur. Dia itu (sebelumnya) saya tegur karena anggotanya itu rambutnya panjang. Dia enggak terima anggap saya arogansi," ujarnya.

Soal makian, Kapolres menjawab jika yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran sebagai pimpinan. Apalagi, dalam pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh anak buahnya, ditemukannya secara langsung.

"Sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana? (Masih dalam) Batas kewajaran, namanya pimpinan sama bawahan begitu. Kalau dia merasa benar ya dilaksanakan perintahnya. Itu yang saya temukan langsung," tegasnya.

Ia pun menegaskan, jika persoalan ini pun akan diserahkan pada Polda Jatim. Sebab, sebagai perwira, penanganan kasus Kasat Sabhara ini akan dilakukan oleh Polda Jatim, termasuk terkait dengan bolos dari dinas.

"Kalau saya yang jelas ranahnya Polda. Perwira ranahnya Polda. Kami buat laporan polisi tentang disiplin dia. Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas," ujar dia.

Â