Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi.
Baca Juga
Mereka terjaring petugas di Jalan Raya Cilangkap, Jalan Pertigaan Kencur, Jalan Kramat Ganceng, Jalan Al Baidho, Jalan Bambu Wulung, kawasan Pasar Munjul dan Jalan Raya Gempol.
Advertisement
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tuturnya, Jumat (2/10/2020).
Dijelaskan Widodo, dalam kegiatan itu pihaknya mengerahkan 43 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, FKDM, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
"Selanjutnya 48 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memillih membayar denda adminsitrasi Rp 100 ribu," tandas Widodo seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Pekan lalu di lokasi yang sama, sebanyak 30 pelanggar aturan PSBB di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur juga diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
"Ke-30 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," tutur Widodo, Sabtu (26/9/2020).
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Kenakan Masker
Ia menjelaskan, para pelanggar yang umumnya tidak mengenakan masker tersebut disanksi untuk menyapu di Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus dan Jalan Dalang Kelurahan Munjul.
"Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB," tandas Widodo.
Advertisement