Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengaku siap mematok rata harga tes usap atau swab test secara nasional. Nominal maksimal ditentukan, sebesar Rp 900 ribu.
"Pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimalnya Rp 900 ribu," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Jumat (2/10/2020).
Airlangga menyatakan, harga tersebut saat ini sedang berproses. Kementerian Kesehatan sebagai leading sector tengah bekerja usai mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP.
Advertisement
"Kemenkes menyampaikan berdasarkan rekomendasi BPKP dan akan dimumkan BPKP," jelas Airlangga.
Nantinya, jika hal itu sudah final, lanjut Airlangga, Kementerian Kesehatan akan membuat surat edaran yang menyatakan harga maksimal untuk tes swab.
"Jika sesudah diumumkan, Pak Menkes akan membuat surat edarannya," Airlangga menandasi.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komponen Biaya
Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi harga tes swab COVID-19 di seluruh Fasilitas Kesehatan se-Indonesia seharga Rp900 ribu. Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, juga berdasarkan survei dan analisis.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof.dr. H. Abdul Kadir, mengatakan, batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.
"Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan," katanya, saat temu media secara virtual, Jumat (2/10/2020).
Sebagai acuan, lanjut Abdul Kadir, dalam perhitungan harga tes swab COVID-19 ada perhitungan komponen biaya, seperti:
1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb,.
2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.
3. Harga reagen
4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan
5. Biaya administrasi, pengiriman hasil
Â
Advertisement