Sukses

Draf Raperda DKI, Warga Dilarang Tolak Dilakukan Tracing Covid-19

Warga juga dilarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan virus corona Covid-19. Dalam Pasal 18 draf Raperda disebutkan pelarangan-pelarangan bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam draf Raperda, setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing, menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat Kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19.

"Menolak upaya pengobatan, vaksinasi, dan/atau intervensi kesehatan lainnya," demikian bunyi draf Raperda yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (3/10/2020).

Warga juga dilarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.

"(Dilarang) memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan dan petugas penunjang lainnya," bunyi isi draf.

Selain itu, warga DKI dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif. Dilarang menolak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku bagi yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dilarang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku.

Dilarang menghalangi dan/atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19. Dilarang menyembunyikan hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang.

"Dilarang menolak protokol Covid-19 untuk pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, yang berada di luar fasilitas kesehatan," bunyi draf.

Kemudian dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19.

"Terakhir, dilarang menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika," bunyi draf.