Sukses

Draf Raperda DKI Covid-19, Pedagang Kaki Lima Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan virus Corona atau Covid-19. Dalam draf Raperda diatur juga soal pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara, serta lokasi tertentu lainnya wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi draf Raperda seperti dikutip Sabtu (3/10/2020).

Dalam draf Raperda disebutkan pedagang kaki lima dan sejenisnya harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

Kemudian pedagang kali lima dan sejenisnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap pedagang kaku lima dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

"Sedangkan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP," demikian bunyi draf Raperda penangggulangan Covid-19 tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Wakil Ketua DPRD DKI Memperkirakan Raperda Pengendalian Covid-19 Selesai 13 Oktober 2020

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi memperkirakan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengendalian Covid-19 dapat disahkan pada pertengahan Oktober 2020.

Suhaimi mengatakan, saat ini Raperda tersebut tinggal melewati proses pembahasan. Sebab Pemprov DKI dan fraksi di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna pada Rabu (30/9/2020).

"Mudah-mudahan nanti pembahasan Raperda ini di Bapemperda tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang telah ditetapkan pada 13 Oktober insyaAllah akan menjadi Perda," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Saat pandangan umum setiap fraksi menanyakan sejumlah hal terkait Raperda tersebut. Seperti halnya Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan mengenai landasan hukum terkait Pergub dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.

Lalu ada pula, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti tidak adanya peraturan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," kata anggota Fraksi PKS Solikhah.

Dia menyatakan aturan tentang belajar di rumah perlu dimasukan ke dalam Raperda. Tujuannya agar memiliki landasan hukum selama para murid dan mahasiswa masih belajar secara daring.

Solikhah menambahkan, jika ada aturan tentang pembelajaran secara daring, Pemprov memiliki ketegasan dalam aturan hukum jika ada sekolah yang melakukan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," ujarnya.

Â