Sukses

FKUB Sebut Toleransi Umat Beragama di Aceh Singkil Terjaga Baik

Ketua FKUB menyesalkan beberapa waktu lalu ada pernyataan sebuah organisasi keagamaan yang bisa mengusik toleransi di Aceh Singkil.

Liputan6.com, Jakarta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menyatakan bahwa toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil hingga kini terus terjaga dengan baik. 

"Toleransi umat beragama di Aceh cukup baik. Yang mayoritas melindungi minoritas, sebaliknya minoritas menghormati minoritas," kata Ketua FKUB Aceh Nasir Zalba di Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020) dilansir Antara. 

Namun, dia menyesalkan beberapa waktu lalu ada pernyataan sebuah organisasi keagamaan yang dinilai bisa mengusik toleransi di Aceh Singkil. Yakni terkait pendirian rumah pendeta yang tidak mendapat izin pemerintah daerah setempat.

Menurut Nasir pernyataan tersebut terlalu dibesar-besarkan sehingga berpotensi mengganggu toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil. 

"Ada aturannya. Jadi, tidak sembarangan mendirikan. Apalagi ini rumah dinas. Rumah dinas ini satu paket dengan rumah ibadah. Rumah ibadahnya belum diizinkan, bagaimana mungkin rumah dinasnya diizinkan duluan," katanya. 

Oleh karena itu, Nasir meminta organisasi keagamaan tersebut tidak mengusik toleransi umat beragama di Aceh Singkil yang mayoritas muslim.

"Kami terus berupaya agar toleransi di Aceh Singkil ini tidak terganggu. Dan, kami juga tidak menginginkan kejadian seperti 2015 terulang, di mana sebuah rumah ibadah non-muslim di Aceh Singkil dibakar," tuturnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hormati Pelaksanaan Syariat Islam

Ia menambahkan Aceh Singkil merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, semua umat beragama harus menghormati pelaksanaan syariat Islam.

"Jadi, hormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh Singkil. Pihak luar Aceh jangan merusak keharmonisan umat beragama di Aceh Singkil yang cukup toleransi. Persoalan pendirian rumah ibadah ada aturannya. Pemerintah daerah menjalankan aturan tersebut," demikian jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.