Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan sekitar 2 juta buruh.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, unjuk rasa tersebut akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja, pada 6 hingga 8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.Â
"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja. Akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," katanya kepada Antara di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).Â
Advertisement
Said mengaku, serikat kerja di tingkat perusahaan sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah. Sementara, serikat kerja di tingkat nasional telah mengirimkan surat izin kepada Mabes Polri.
Sebanyak 2 juta buruh yang akan dilibatkan disebut Said berasal dari 150 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi seluruh Indonesia. Antara lain di DKI Jakarta seluruhnya, di Banten ada dari Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serang, dan Cilegon.
Di Jawa Barat (Jabar) melibatkan para buruh dari Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung dan Cimahi.
Dari Jawa Tengah ada dari Semarang, Kendal, Jepara dan di Jawa Timur ada dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik.
Untuk wilayah Sumatera, ada dari Sumatera Utara, Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai. Sedangkan di Kepulauan Riau ada kaum buruh dari Batam, Bintan, serta Karimun.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10 Tuntutan
Ada 10 tuntutan yang akan disuarakan oleh KSPI. Antara lain tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
Selanjutnya terkait pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup, dan tentang potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.
Dari 10 poin tuntutan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Said, memang menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Namun demikian, menurut Said, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.
"Apa itu yang masih dituntut? Meminta UMK dan UMSK jangan hilang. Jadi kembali ke Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, UMK dan UMSK jangan hilang," katanya.
Â
Advertisement