Sukses

Ini Hasil Penyelidikan Viral Mobil Dinas TNI AD Dipakai Warga Sipil

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus menegaskan, kendaraan tersebut bukanlah merupakan kendaraan organik Puspomad.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah berhasil mengungkap sosok warga sipil yang mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army yang terdaftar dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad.

Tapi, Nefra menegaskan, kendaraan tersebut bukanlah merupakan kendaraan organik Puspomad.

Nefra menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan oleh warga sipil berinisial SW alias Ahon yang seharusnya tidak berhak menggunakan. Pihaknya telah meminta keterangan SW di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad). Kendaraan dinas TNI AD itupun kini disita.

"Kami periksa yang bersangkutan. Kendaraan Fortuner Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

Nefra menjelaskan, kendaraan itu sebenaranya dipinjampakai kepada Kolonel CPM (Purn) BHS sejak tahun 2017 sampai dengan hari.

"Peminjaman atas permohonan dari yang bersangkutan. Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemilik Mobil Diperiksa

Nefra menuturkan, Puspomad telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kolonel CPM (Purn) BHS. Rencananya akan memenuhi panggilan pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan berdomisili di Bandung, menyanggupi akan hadir pada Senin besok untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKP dan STNK)," ucap dia.

Nefra mengatakan, yang bersangkutan akan diproses hukum apabila nanti dari hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran. "Kami proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Pada kesempatan ini, Nefra menuturkan, Puspomad mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD.