Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, relatif lancar semenjak Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan objek wisata tersebut.
"Dari kemarin, untuk ke Puncak maupun arah sebaliknya lancar," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, kepada Liputan6.com, Minggu (4/9/2020).
Baca Juga
Fitra menuturkan, kondisi arus kendaraan sekarang ini jauh berbeda dari kondisi lalu lintas pada saat weekend biasanya.
Advertisement
"Minggu lalu volume kendaraan masih meningkat," ujar Fitra.
Menurut dia, Minggu pagi tadi, volume kendaraan sempat normal. Namun, volume kendaraan kembali padat sekitar pukul 11.00 WIB, sehingga polisi menerapkan oneway dari Jakarta menuju Puncak.
"Tapi sekarang kepadatan kendaraan di atas sudah mulai mencair, jadi kita mau dinormalkan lagi. Sekarang lagi pendorongan," ujar Fitra.
Menurunnya jumlah volume kendaraan lantaran adanya operasi masker yang rutin dilakukan aparat gabungan di jalur tersebut.
Selain itu, jumlah pengunjung objek wisata, restoran, dan kafe dibatasi. unit usaha tersebut hanya boleh menampung pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.
"Sebetulnya sih ke mana-mana kita selalu pakai masker dan cuci tangan. Cuma males juga sih lagi enak-enak nongkrong, tiba-tiba ada razia," ujar Yudi Prastowo, warga Ragunan, Jakarta Selatan.
Senada juga diutarakan Yusman, warga Cikopo, Cisarua. Dia mengatakan, sudah tiga pekan terakhir ini jumlah wisatawan yang berkunjung ke Puncak berkurang. Hal itu dilihat dari volume kendaraan yang melintas, dan sedikitnya jumlah pengunjung ke restoran maupun objek wisata yang ada di Puncak.
"Sebelum PSBB diperketat sempet ramai. Sekarang ya sepi ga seperyti biasanya. Satu sisi sih enak lalu lintas lancar, tapi sisi lain kasihan yang usaha," ungkap Yusman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Larangan Menyewa Vila
Sepinya kawasan Puncak juga disebabkan adanya larang wisatawan untuk menyewa dan menginap di vila selama masa PSBB. Kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sedikitnya 10 pemilik termasuk penyewa vila dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya berupa dikenakan denda hingga penyegelan vila.
"Untuk menginap di vila sementara ini tidak boleh. Kita punya aturannya," kata Kasatpol PP Agus Ridhallah.
Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, pihak Satpol PP dengan aparat TNI, Polri rutin menggelar operasi masker. Sasarannya adalah para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak.
Seperti diketahui kawasan Puncak setiap harinya terutama weekend kerap padat oleh kendaraan pribadi, umum maupun rombongan wisatawan.
Kafe, restoran, hotel, vila, dan objek wisata alam di kawasan berhawa sejuk itu tak pernah sepi pelancong dari Jakarta dan sekitarnya. Kawasan Puncak sempat ramai kembali setelah Lebaran. Namun sejak tiga pekan terakhir, sepi kembali lantaran adanya pengetatan pengawasan protokol kesehatan.
Advertisement