Sukses

Zulkarnaen Djabar Resmi Dinonaktifkan

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, resmi dinonaktifkan dari DPR. Hal ini menyusul penahanan politisi Partai Golkar itu oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, resmi dinonaktifkan dari DPR. Hal ini menyusul penahanan politisi Partai Golkar itu oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.

"Sudah kita terima. Sudah nonaktif dari fraksi. Sedangkan di partai, silakan ditanya langsung dengan Sekjen Partai, Idrus Marham," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9).

Setya yang juga merupakan Bendahara Umum Partai Golkar itu mengatakan, penonaktifan ini telah dilakukan sebelum Zulkarnaen menghuni Rutan KPK. Zulkarnaen, kata Setya, juga telah menemui Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk menyampaikan secara jelas permasalahan yang tengah menjeratnya.

"Sebelum beliau ditahan sudah menghadap ketum dan sudah menyampaikan secara jelas. Beliau sudah menyampaikan kepada saya secara langsung, sehingga saya menerima dengan baik, karena Pak Zulkarnaen akan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan dan kita percayakan pada KPK," jelasnya.

Terkait dengan gaji dan tunjangannya di DPR, Setya akan mengkoordinasikan penonaktifan Zulkarnaen kepada pihak Kesetjenan DPR. "Tentunya itu akan kita bicarakan di antara kami dengan adanya nonaktif ini dan akan kami bicarakan dengan pihak Kesetjenan yang ada di DPR," ungkapnya.

Zulkarnen merupakan anggota Komisi VIII DPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pada 29 Juli lalu. Zulkarnaen bersama anaknya, Dendi Prasetya disangkakan dalam pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar. (APY/FRD)
    EnamPlus