Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 11 pasang muda belasan tahun diamankan petugas karena kedapatan menginap di hotel kelas melati di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (4/10/2020) malam.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena keberadaan hotel diduga sebagai tempat prostitusi itu.
Baca Juga
"Dari hasil pengaduan masyarakat, lokasi tersebut ada indikasi untuk prostitusi. Kemudian dilakukan operasi Perda 8, ditemukan 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP," ujar Ghufron saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Advertisement
"Variatif, ada yang 17-18, ada yang 20an. Hitungannya masih muda-muda," tutur Ghufron.
Setelah diamankan, belasan pasangan muda tanpa identitas pernikahan tersebut kemudian ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Awalnya, tutur Ghufron, 11 pasangan muda tersebut akan dikirim ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang. Namun Rumah Singgah masih digunakan untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19, akhirnya 11 pasangan tersebut diserahkan ke keluarga mereka masing-masing.
"Akhirnya kita serahkan ke keluarga, kita panggil keluarganya, kita minta buat surat pernyataan. Kita kembalikan ke orang tua," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Cabut Izin Pengelola Hotel
Ghufron juga mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang memanggil pihak Hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi tersebut untuk didengar keterangannya hari ini. Satpol PP, akan mendengar kesaksian, apakah pihak hotel dengan sengaja melakukan pembiaran dari aktivitas pasangan muda tanpa identitas pernikahan menginap di tempat tersebut.
"Nanti kita cek apakah tidak ada filter untuk menginap di situ, tidak ditanyakan dulu terkait hubungan, sejauh mana keterlibatan hotel," katanya.
Apabila terbukti hotel melakukan pembiaran aktivitas yang diduga prostitusi tersebut, lanjut Ghufron, maka sanksi tertinggi adalah pencabutan izin hotel.
"Nanti kalau misalnya hasil klarifikasi pengelola hotel terbukti melakukan pembiaran, kalau memang ada indikasi itu kita cabut izinnya," tutur Gufron.Â
Advertisement