Sukses

Ulah Polisi Bandel Kala Pandemi Covid-19, Gelar Resepsi hingga Dangdutan

Pada April 2020, mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Hadiana justru menggelar resepsi pernikahan mewah di sebuah hotel di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Corona Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19. Maklumat dengan Nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan sejak Kamis, 19 Maret 2020.

Salah satu maklumat dari Kapolri antara lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Contohnya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

Namun, justru ada polisi yang membandel. Mereka membuat acara hingga terjadinya kerumunan massa.

Tak lama Maklumat Kapolri dikeluarkan, pada April 2020, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Hadiana justru menggelar resepsi pernikahan mewah di sebuah hotel di Ibu Kota.

Polri pun langsung mencopot jabatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana usai foto resepsi pernikahannya viral di media sosial pada 1 April 2020.

Belum lama ini, video acara hiburan dangdutan yang dilakukan oleh anggota Polri saat menggelar acara pisah sambut Kapolsek Gondang, Tulungagung, Jawa Timur beredar di media sosial.

Berikut ulah aparat polisi yang justru menggelar acara hingga mengumpulkan massa pada saat saat pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Eks Kapolsek Kembangan Gelar Resepsi Pernikahan

Berawal dari Unggahan di Instagram adalah akun @ri******** mengunggah dua tangkapan layar di Twitter pribadinya. Pertama mengenai pemberitaan di salah satu media online tentang resepsi pernikahan di Kampung Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Resepsi itu dibubarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Tampak resepsi digelar di sebuah rumah.

Kedua, mengenai akun Instagram @pauull_21 yang membagikan momen bahagia dengan sang kekasih. Dalam foto terlihat, mempelai pria menggenakan seragam kepolisian dan berjalan dalam prosesi Pedang Pora.

Menurut keterangan dari foto, resepsi digelar di sebuah hotel mewah di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam keterangan, akun @pauull_21 menuliskan kata-kata ucapan terimakasih.

"Alhamdulillah lancar terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 @38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020 #ricafahrullovestory," tulis @pauull_21 seperti dikutip Liputan6.com, 1 April 2020.

Dalam unggahan tangkapan layar itu, @ri******** menyisipkan keterangan "Dua tipe polisi saat Covid-19".

Sementara itu, salah satu akun Instagram yang merupakan wedding organizer kedua mempelai membagikan sebuah video behind the scene pernikahan @pauull_21 bersama @ricaandriani.

Dalam video berdurasi 0,45 detik itu memperlihatkan potongan-potongan gambar suasana pernikahan. Terlihat Pihak WO sangat memperhatikan kebersihan selama resepsi pernikahan berlangsung.

Tamu undangan memasuki area dalam gedung wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Pihak WO yang dilibatkan juga melengkapi diri dengan masker.

Belakangan diketahui, sosok pengatin pria yang mengenakan seragam polisi itu adalah Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Hadiana.

Usai kejadian, Polri langsung mencopot jabatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana usai foto resepsi pernikahannya viral di media sosial. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.

Yusri menyampaikan, isi Maklumat Kapolri jelas dan tegas bahwa dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, Sasarannya tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga untuk seluruh anggota dan keluarga Polri.

"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ucap dia.

Yusri menyebut, kasus Kapolsek Kembangan ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," Yusri menandaskan.

 

3 dari 6 halaman

Konser Dangdut di Tuban

Konser dangdut dalam peringatan HUT RI ke 75 di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Minggu mala, 30 Agustus 2020 mendadak viral di Media Sosial.

Pasalnya, konser dangdut tersebut digelar saat Bumi Wali masuk zona merah sejak sepekan terakhir.

Ingar-bingar suasana perhelatan dangdut yang digelar, terlihat dalam video yang beredar berdurasi 30 detik. Dangdutan itu sama sekali tidak mentaati protokol kesehatan.

Tak hanya itu, tampak juga polisi dan TNI serta kepala desa setempat, sedang asyik ikut bergoyang di atas panggung megah bersama biduan.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein mengatakan, Pemkab Tuban merasa kecolongan atas digelarnya konser dangdut itu. Dia mengklaim, masyarakat sudah bandel dan tidak mentaati peraturan yang telah ada.

"Ya kita colongan itu, mungkin pihak Gugus Tugas Covid-19 desa tidak (paham)," kata Noor Nahar Husein kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2020.

Dalam video yang beredar, ada tiga aparat yang dengan santainya ikut berdendang tanpa apa pembatasan lainnya.

Berdasarkan infomasi yang didapatkan, kegiatan tersebut ternyata sudah dapat rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan.

"Kalau informasi seperti (dapat izin dari kecamatan Semanding) itu, kita akan klarifikasi petugasnya. Kalau pihak TNI kita serahkan ke Dandim," kata Wakil Bupati Tuban.

Terkait adanya keteledoran petugas, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tuban ini tidak bisa menjawab secara pasti. Namun, pihaknya akan memanggil dari Kepala Desa Jadi untuk dimintai klarifikasi mengenai kehadirannya di pesta dangdut itu.

"Saya perintahkan untuk menelusuri kasus ini," pungkas Noor Nahar.

 

4 dari 6 halaman

Acara Pisah Sambut Kasat Lantas Pasuruan

Mabes Polri menyesalkan digelarnya acara hiburan oleh anggotanya di tengah-tengah pandemi Covid-19. Acara tersebut dilakukan saat acara pisah sambut Kasat Lantas Polres Pasuruan, Jawa Timur dari pejabat yang baru dengan yang lama.

"Kami sesalkan, itu tanggal 3 Oktober 2020, baru kemarin. Itu yang kejadian Pasuruan itu, ada pisah sambut Kasat Lantas lama dan baru," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu, 4 Oktober 2020.

Terlebih, acara pisah sambut tersebut ternyata belum mendapatkan restu atau tanpa seizin pimpinannya yakni Kapolres Pasuruan.

"Pisah sambut Kasat Lantas lama dan baru tanpa seizin Kapolresnya, dia bikin acara jauh dari polres, di perbatasan Kota Malang," jelas Awi.

Kini, kedua anggota Polri itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

"Sekarang sudah diperiksa semua itu sama Propam, Kasat Lantas yang lama, yang baru, siapa yang terlibat," ungkap dia.

Terkait sanksi yang akan diterima, Awi mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya akan dicopot dari jabatannya atau tidak.

"(Tetap jabat Kasat Lantas) Semua masih proses, sekarang masih diperiksa Propam Polda Jatim," tutup Awi.

 

5 dari 6 halaman

Perwira Polisi Sumut Gelar Resepsi Pernikahan

Video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu, 26 September 2020.

Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Polda Sumatera Utara mencopot jabatan seorang perwira polisi karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, saat pandemi Covid-19.

"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja di Medan, Minggu, 4 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.

"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujar Tatan seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," jelas dia.

 

6 dari 6 halaman

Polisi Dangdutan di Tulungagung

Sebuah video acara hiburan dangdutan yang dilakukan oleh anggota Polri saat menggelar acara pisah sambut Kapolsek Gondang, Tulungagung, Jawa Timur beredar di media sosial. Video itu pun mendadak viral karena digelar saat pandemi Covid-19.

Dalam video tersebut terlihat adanya sejumlah personel Polri yang sedang asyik berjoget sambil diiringi musik dan dipandu oleh sang biduan dengan judul lagu 'kandas'.

Mereka terlihat masih menggunakan seragam dinas kepolisian. Dalam video juga terlihat adanya sebuah spanduk dalam acara tersebut yang bertuliskan Pisah Sambut Kapolsek Gondang dari AKP Siswanto ke AKP Suwancono.

Mabes Polri pun turun tangan menelusuri dari mana video tersebut diambil hingga beredar luas di media sosial. Acara pisah sambut itu diketahui terjadi atau digelar pada 9 Agustus 2020 lalu.

"Tulungagung itu kita masih cari tahu video pertamanya itu dari mana dia ambil, tetapi video keduanya disambung. Video pertamanya tentang polisi beri imbauan, tertib protokol kesehatan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu, 4 Oktober 2020.

"Kemudian yang polisinya disambungkan acara polisi di Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung itu di Polres Tulungagung itu tanggal 9 Agustus lagi sertijab. Dia bikinlah itu kejutan anak buahnya joget-joget organ tunggal, campur sari," sambung dia.

Awi menegaskan, bahwa acara dalam video itu dilakukan sudah lama. Terlebih, wilayah tersebut tidak masuk dalam zona merah dan tidak masuk dalam wilayah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekarang masih dilidik itu siapa yang membuat, tetapi pada intinya Tulungagung itu sudah tiga bulan ini sudah berturut-turut kan memang zona kuning, pertama itu. Kemudian yang kedua tanggal 9 September itu new normal dan Tulungagung tidak PSBB seperti Surabaya, Jakarta gitu," ucap dia.

"Dia new normal ya kegiatan sudah mulai dibuka sedikit-sedikit dengan menerapkan protokol kesehatan, kan pakai masker itu joget-jogetnya," sambung Awi.

Jenderal bintang satu ini pun mempertanyakan apa maksud dan tujuan video tersebut disebarluaskan. Padahal, acara itu sebelum adanya Operasi Yustisi 2020.

"Cuma kan tanggal 14 September ada Operasi Yustisi, karena meningkat-meningkat sampai 4.000 makanya itu, kok kenapa sekarang di-upload, ada apa itu, pertama itu," terang dia.

"Kalau dilihat dari kasusnya itu memang seperti mendeskreditkan polisi, kenapa sekarang Operasi Yustisi ini kok ada polisi joget-joget," tutup Awi.