Sukses

KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Berujung Suap di MA

Adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Santoso alias Rahmat Santoso. Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Santoso, penyidik menelisik soal pengurusan perkara di MA yang berujung suap.

"Santoso alias Rahmat Santoso (Pengacara pada Rahmat Santoso & Partners) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto). Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang aktif dilakukan oleh HS melalui perantaraan RHE (Rezky Herbiono) yang nantinya akan diteruskan kepada NHD (Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Perkara di MA

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.