Sukses

Meski Dimaafkan, Polisi Tetap Proses Hukum Penghina Wapres Ma'ruf Amin

Pengunggah foto kolase Wapres Ma'ruf dengan Kakek Sugiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin telah memaafkan penghinanya. Namun, Awi menegaskan, proses hukum tetap dijalankan Polri.

"Wapres sudah memafkan, tapi tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Awi menyatakan pengunggah foto kolase Wapres Ma'ruf dengan Kakek Sugiono itu kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Hal ini dilakukan, karena penyidik berpedoman pada KUHAP.

"Bila ada nanti betul surat istana wapres tentang permohonan maaf, itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan dan kewenangan penyidik, apa dilanjutkan sampai ke pengadilan, jadi itu semua penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," jelas Awi.

Terkait jenis laporan, Awi mengungkap bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf tidak dibutuhkan delik aduan, karena menggunakan UU ITE. Sehingga seorang merasa korban yaitu Wapres Ma'ruf tidak harus melapor.

"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan, nggak perlu korban melapor, kan sudah ada laporan GP Anshor. Jadi kita tunggu semuanya prerogatif penyidik," Awi menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Foto Kolase dengan Kakek Sugiono

Diketahui dalam kasus ini, foto Wapres Ma'ruf diubah dan diunggah bersama bintang film porno asal Jepang yang biasa disebut Kakek Sugiono.

Usai tertangkap, pengunggah mengungkapkan penyesalannya dan mengaku hanya emosi terhadap Wapres Ma'ruf Amin.