Sukses

Ini Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan DPR

RUU Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) resmi menjadi undang-undang setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan ini dikebut lebih cepat dari jadwal yang diagendakan pada Kamis 8 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam pengesahan ini terdapat enam fraksi menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!" kata Aziz dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Lantas bagaimana isi dari Undang-undang tersebut. Draf final dari dari UU Cipta Kerja dapat diklik pada tautan link UU tentang Cipta Kerja ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menaker Bersama Buruh

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja telah melalui dialog dengan semua lapisan, terutama kalangan buruh.

Hal itu dikatakan Ida dalam surat terbuka yang ditujukan pada buruh.

“Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan,” kata Ida dalam suratnya, Senin (5/10/2020).

Ida mengaku berusaha di titik tengah yang tidak hanya memihak pekerja, melaikan juga penggangguran.

“Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur,” tambahnya.

Ida meminta buruh memikirkan masak-masak sebelum melakukan aksi mogok kerja secara massal.

“Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya. Pertimbangkan ulang rencana mogok itu," katanya.

"Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” sambung Menteri Ida.